Buku Tamu

Selasa, 04 Mei 2010

Sebelum Ujian, Siswa SD di Yogyakarta Sarapan Bersama

Yogyakarta - Siswa Sekolah Dasar (SD) hari ini akan menjalani Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Di Yogyakarta, para siswa SD tersebut menggelar acara sarapan dan doa bersama sebelum ujian di mulai.

Di hari pertama ini, para siswa akan menempuh ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pada hari kedua dan ketiga, mereka akan menempuh ujian Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Pantauan detikcom, beberapa SD Negeri di Kota Yogyakarta mengawali pelaksanaan UASBN dengan sarapan pagi bersama. Menu sarapan, nasi atau bubur dan susu, disediakan masing-masing sekolah ditambah bantuan program PMTAS (Pengadaan Makanan Tambahan Anak Sekolah) dari Pemkot Yogyakarta. Bantuan Pemkot tersebut rutin diberikan kepada sekolah setiap 3 bulan sekali. Saat ini, bantuan PMTAS berbarengan dengan pelaksanaan ujian akhir sekolah.

Ujian dimulai pada pukul 08.00 WIB, Selasa (4/5/2010). Namun sebelumnya sekitar pukul 07.00 WIB, para siswa sudah masuk ke ruang kelas tempat ujian berlangsung. Beberapa orang guru bersama pengawas/panitia kemudian memberikan sepiring nasi telur dan tempe serta segelas susu.

Siswa kemudian makan bersama-sama dengan lahapnya. Seusai sarapan siswa kemudian melakukan doa bersama agar ujian berjalan lancar dan mudah mengerjakan soal-soal ujian.

"Sarapan bersama ini salah satu dorongan dari kami (sekolah) agar siswa punya tenaga untuk mengerjakan soal ujian hari ini hingga selesai," kata Kepala SDN Giripeni Wates, Murdi kepada detikcom.

Menurut dia, pemberian makanan tambahan perlu dilakukan mengingat kebanyakan orang tua siswa ada yang bekerja dengan waktu yang tidak menentu atau serabutan. Dengan demikian, mereka sangat jarang bisa memantau anak-anaknya, terutama masalah sarapan. Mereka ada yang jarang makan pagi dan hanya mengandalkan jajan di sekolah saja.

"Kita berharap anak-anak bisa konsentrasi dan stamina yang cukup. Acara ini juga bentuk kebersamaan sebagai salah satu dukungan moral kita kepada 23 siswa yang sedang menempuh ujian," katanya.

Sekolah Harus Ikut Mengawasi

30/04/2010 06:52:20 DALAM Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah, diatur larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor. Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan peserta didik jenjang SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor untuk transportasi menuju dan pulang sekolah.
Namun belum semua orangtua mengetahui peraturan tersebut sehingga masih ada yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor. Kebanyakan karena alasan kesibukan sehingga mereka memberi tanggung jawab pada anak untuk menggunakan sepeda motor sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Drs Syamsury MM mengakui, sikap orangtua yang masih permisif menjadi kendala pelaksanaan Perwal tersebut. Alasan kesibukan orangtua sehingga tidak bisa mengantar anaknya tidak bisa ditolerir karena tanggung jawab orangtua terhadap anak.
“Kalau alasannya rumah jauh dari sekolah kenapa tidak dicarikan sekolah yang dekat dari rumah. Dengan begitu orangtua juga mudah untuk mengawasi dan tak perlu menggunakan sepeda motor atau bus, cukup bersepeda untuk ke sekolah,” ujarnya.
Syamsury tidak menyalahkan sejumlah orangtua yang terlalu longgar terhadap anak terutama dalam hal aturan. Karena, usia SMP masih belum diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor, ia hanya minta orangtua untuk ikut memahami aturan yang ada.
“Dinas juga sudah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah yang diharapkan segera diteruskan ke siswa dan orangtua. Untuk sanksi terhadap pelanggaran Perwal ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Umumnya mereka yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor untuk sekolah akan didata dan diberi surat tilang oleh pihak berwajib. Selain itu, akan mendapatkan pembinaan dari pihak sekolah,” tambah Syamsury.
Perwal nomor 24 tahun 2008 mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Menurut Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY Drs K Baskara Aji, dalam kondisi apa pun, aturan dalam Perwal itu harus ditaati. Pasalnya selain aturan tersebut sesuai dengan tata tertib yang ada di sekolah, usia anak SMP memang belum mencukupi (di bawah 16 tahun) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu adanya razia sepeda motor terhadap siswa SMP yang dilakukan aparat kepolisian harus mendapatkan dukungan dari pihak-pihak yang terkait, termasuk orangtua dan sekolah.
“Saya kira razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini tidak hanya sesuai dengan tata tertib lalu lintas tapi juga demi kebaikan anak. Oleh karena itu saya berharap semua pihak bisa proaktif agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas Baskara Aji
Penegakan aturan tersebut harus dilakukan secara serius tentunya dengan melibatkan pihak sekolah. Karena kalau sekolah tidak memberikan sanksi yang tegas bagi siswa yang terbukti membawa sepeda motor saat berangkat dan pulang sekolah, dikhawatirkan Perwal tersebut tidak bisa ditegakkan secara optimal.
“Semua pihak harus proaktif untuk menegakkan aturan ini. Konsekuensinya sekolah tidak cukup melarang siswa membawa motor di lingkungan sekolah. Jadi apabila mereka ada yang menitipkan sepeda motor di luar harus tetap ditegur,” tandas Baskara.
Sedang untuk Bantul, menurut Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Drs H Sahari, saat ini belum ada aturan tertulis hitam di atas putih yang mengatur pemakaian sepeda motor ketika ke sekolah. “Kami memang belum ada landasan yang mengatur masalah itu, tetapi kami akan mengkaji dengan melibatkan guru dana kepala sekolah,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar Bantul Drs Subarkah menambahkan, secara tertulis aturan itu belum ada. Yang ada baru berupa imbauan yang dilakukan jajaran Polres Bantul bahwa siswa SMP usianya kurang dari 17 tahun. Artinya siswa SMP sebaiknya tidak memakai motor. q-g

TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT ; Diterapkan Sistem Kartu Antrean WP

04/05/2010 07:35:24 YOGYA (KR) - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda DIY intensif melakukan inovasi terkait upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan kartu antrean bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Salah satu tujuan diterapkannya kartu antrean, agar wajib pajak tidak saling melangkahi ketika antre membayar pajak.
Kepala Seksi (Kasi) STNK Dit Lantas Polda DIY Kompol Aap Sinwan Yasin SIK kepada KR, belum lama ini menjelaskan penerapan kartu antrean mengacu pada sistem First in First Out (FIFO). Sistem ini memungkinkan wajib pajak yang datang terlebih dahulu secara otomatis akan lebih dulu dilayani. “Dengan demikian praktik percaloan akan bisa ditekan,” jelas Aap Sinwan Yasin.
Dijelaskan, setiap wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor atau sering diistilahkan perpanjangan, akan mendapatkan kartu antrean disertai dengan nomornya. Kartu antrean bernomor ini bisa menjamin kepastian waktu, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. “Sistem ini tidak memungkinkan wajib pajak ndhesel ketika antre,” jelas Aap Sinwan Yasin.
Penerapan kartu antrean juga bisa menghindarkan tertukarnya berkas antarwajib pajak, karena setelah dilakukan pemeriksaan berkas langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipastikan langsung diterima oleh wajib pajak.
Aap Sinwan Yasin menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak bisa datang sendiri melakukan pembayaran, bisa ‘diwakilkan’ kepada pihak lain. Namun demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib disertakan. Karena itulah, petugas tetap memberi kesempatan kepada biro jasa yang membantu wajib pajak melakukan pem bayaran. Ditandaskan, petugas biro jasa tetap harus menaati aturan ketika membayar, yakni melakukan antre ketika akan membayar. (Hrd)-z

Senin, 03 Mei 2010

Quote of The Day

“Manusia memerlukan 4 pelukan sehari untuk kelangsungan hidup, 8 pelukan sehari untuk perawatan, dan 12 pelukan sehari untuk pertumbuhan.”

Virginia Satir (1916—1988), psikolog dan pendidik Amerika Serikat

“Kita tidak bisa melihat hasil mengajar dalam satu hari kerja. Hasil itu tetap tidak kelihatan, mungkin selama 20 tahun.”

Jacques Barzun, tokoh pendidik Prancis

Pendidikan Keluarga Gantikan Pendidikan Seks

04/05/2010 07:35:23 Kegagalan membina rumah tangga banyak dipengaruhi oleh keterbatasan pengetahuan pasangan (suami dan isteri) tentang kehidupan keluarga dalam rumah tangga. Lantas muncullah usulan pentingnya kursus pra-nikah, praktik yang sudah berlangsung lama di Malaysia, namun di Indonesia masih diperdebatkan. Artinya, sebelum pasangan mengharungi kehidupan rumah tangga, lebih dahulu diperkenalkan seluk beluk kehidupan rumah tangga, baik dari sisi manis maupun pahitnya. Salah satu unsur dari kehidupan keluarga dalam rumah tangga adalah pengenalan terhadap seks.
Di sisi lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah banyaknya anak-anak usia sekolah yang sudah nikah, bahkan ada juga yang sudah hamil di luar nikah. Fenomena ini menjadi alasan lain pentingnya pengetahuan seks bagi anak-anak sejak usia dini, bukan hanya dibutuhkan pasangan yang hendak kawin. Dengan mengenal seks sejak dini, lengkap dengan pengetahuan kemungkinan akibat-akibat yang ditimbulkannya, diharapkan anak-anak usia sekolah khususnya, dapat terhindari dari pengaruh negatif yang mungkin terjadi. Maka muncullah usulan bagaimana kalau pendidikan seks diberikan kepada anak-anak sejak dini, minimal mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pertanyaan lain adalah apakah namanya harus pendidikan seks atau menggunakan nama lain yang lebih tepat dan strategis, serta isinya pun tidak hanya sekadar pengenalan seks, tetapi mencakup segala aspek dalam kehidupan keluarga.
Barangkali tidak berlebihan untuk mengatakan, bahwa kita semakin menyadari betapa pentingnya pengetahuan kehidupan keluarga sejak dini. Terlalu banyak masalah yang diakibatkan rendahnya pengetahuan keluarga sejak dini, yang sebenarnya masih dapat diatasi andaikan pasangan mempunyai pengetahuan tentangnya. Satu di antara subjek pendidikan keluarga adalah pengetahuan tentang seks dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Dengan demikian maka namanya pun bukan pendidikan seks, tetapi misalnya pendidikan kehidupan keluarga, atau pendidikan kesejahteraan keluarga, atau pendidikan kependudukan dan semacamnya. Maka subjek yang masuk di dalamnya pun mencakup banyak hal yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, termasuk seksualitas manusia, bagaimana melakukan reproduksi, kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, berapa jumlah anak, bagaimana menangani anak di usia remaja, bagaimana peran orangtua dalam kehidupan rumah tangga, bagaimana mengatasi masalah tekanan sebaya, bagaimana cara membuat keputusan (decision making), kesehatan dan gizi keluarga, pendidikan keluarga, bagaimana mencukupi kebutuhan pokok, mengatur pekerjaan, membuat anggaran dan belanja rumah tangga (budgetting), kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pentingnya pencatatan perkawinan, akibat perkawinan tidak dicatatkan, dan pengetahuan dasar yang berkaitan dengan perundang-undangan perkawinan/keluarga.
Berdasarkan kenyataan di masyarakat dan dibuktikan dengan pasangan yang berperkara di Pengadilan Agama, ada masa-masa yang diyakini sebagai masa kritis, yakni umur perkawinan 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Maka pendidikan keluarga ini pun disesuaikan dengan kenyataan itu. Artinya, berdasarkan fakta di masyarakat, pada masa-masa inilah umumnya terjadi gejolak kehidupan rumah tangga, yang tidak jarang berakhir dengan perceraian, maka untuk menghindari terjadinya perceraian, diberikan bimbingan dan/atau penyuluhan. Dengan demikian dibutuhkan dua kursus nikah, yakni kursus pra-nikah/perkawinan dan kursus selama perkawinan. Kursus pra-nikah/perkawinan mencakup pengetahuan umum tentang keluarga. Sementara kursus selama perkawinan mencakup pengetahuan tentang masalah yang umum dihadapi pasangan suami dan isteri dalam kehidupan keluarga dan teknik penyelesaiannya.
Adapun masa penyelenggaraan kursus pra-nikah/perkawinan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, selama dalam pendidikan formal, informal dan non-formal, mulai dari tingkat Pendidikan Menengah Pertama (SMP) sampai di Perguruan Tinggi (PT). Adapun materi dan teknik penyampaikannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Dengan demikian, pendidikan keluaga masuk dalam kurikulum pendidikan formal, informal, dan non-formal. Tahap kedua adalah kursus menjelang perkawinan. Materi dalam tahap ini ditekankan pada seluk-beluk kehidupan rumah tangga dengan segala persoalannya, lengkap dengan pengetahuan teknik menghadapinya. Kursus pra-nikah kedua, diberikan menjelang calon pasangan melaksanakan perkawinan, dan dapat ditangani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan Penasihat Perselisihan Perkawinan dan Perceraian (BP4). Dalam perkembangannya kelak tidak menutup kemungkinan kursus ini ditangani lembaga-lembaga yang kompeten, baik negeri maupun swasta, seperti klinik keluarga.
Sementara penyelenggaraan kursus selama perkawinan disesuaikan dengan masa rentan masalah kehidupan keluarga. Tahap pertama adalah empat tahun perkawinan untuk menghadapi masalah di usia rentan 5 tahun. Tahap kedua adalah sembilan tahun perkawinan untuk membekali menghadapi kemungkinan usia rentan sepuluh tahun. Tahap ketiga adalah empat belas tahun masa perkawinan sebagai bahan menghadapi masalah usia kritis lima belas tahun.
Keberhasilan program ini diyakini banyak ditentukan oleh peran media; cetak maupun elektronik, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Karena itu keterlibatan media dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sangat diharapkan.
Sekadar perbandingan, calon pasangan yang boleh menyelenggarakan perkawinan di Malaysia adalah pasangan yang telah mendapatkan setifikat Kursus Pra-Perkawinan. Sementara bagi pasangan yang belum mendapatkan sertifikat tersebut, tidak diizinkan melakukan perkawinan. Kursus Pra-Perkawinan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1992.
Adapun materi yang diberikan selama Kursus Pra-Perkawinan di Malaysia meliputi hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, seperti bagaimana membangun hubungan dan komunikasi antara suami dan isteri, ditambah dengan pengetahuan managemen keuangan dan waktu, menjaga kesehatan, dan penangan stres dan konflik dalam keluarga. Buku pedoman dan juklak Kursus Pra-Perkawinan juga telah mengalami perbaikan, yang ditangani oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Demikian, wallahu a’lam, Semoga bermanfaat. q - s. (765-2010).
*) Prof Dr Khoiruddin Nasution,
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Pengajar Fak Hukum UII Yogyakarta.

27 Ranting Demokrat Tarik Dukungan

By redaksi
Senin, 03-Mei-2010, 08:27:24 51 clicks Send this story to a friend Printable Version


CILEGON - Sebanyak 27 ranting Partai Demokrat menarik dukungannya dari pasangan Ali Mujahidin-Syihabudin Syibli (Musa).

Alasannya, Musa dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat lantaran tidak menyertakan lambang partai pada atribut dan alat peraga kampanye.
Selain itu, Ali yang juga Ketua Partai Demokrat Cilegon dinilai tidak memberdayakan kader partai pada setiap kampanye. Hal ini ditegaskan Sekretaris DPC Demokrat Cilegon Malik Fathoni kepada wartawan, Sabtu (1/5). “Sudah kader tidak diberdayakan, lambang partai juga tidak dipasang saat kampanye,” kata Malik didampingi Ketua DPAC Partai Demokrat Jombang M Fauzi di Sekretariat DPC Demokrat Cilegon, Sabtu (1/5).
Malik menilai, cara yang diperlihatkan Ali Mujahidin tak ubahnya seperti calon independen. “Keberadaan partai sepertinya tidak dianggap sama sekali. Karena itu, lima DPAC dan 27 ranting Demokrat di Cilegon telah sepakat untuk tidak mendukung Musa,” ungkapnya.
Kelima DPAC yang menarik dukungannya itu adalah DPAC Jombang, Grogol, Ciwandan, Purwakarta, dan Cilegon. Selain itu, kata Malik, ada enam ranting dari DPAC Cibeber juga menarik dukungannya. “Kami anggap Mujahidin telah melanggar AD/ART Partai Demokrat Pasal 25 tentang kewajiban-kewajiban DPC dan pasal 27 tentang pola kerja dewan pimpinan cabang. Pengusungan dia sebagai calon walikota juga tak sesuai mekanisme yang tepat. Karena seharusnya, menurut pasal 21 pencalonannya harus melalui mekanisme rapat pleno,” tegasnya.
Sementara itu Fauzi mengatakan, hal ini merupakan pembelajaran politik bagi elit partainya.”Sayang sekali kader sebanyak ini tidak diberdayakan. Karena itu kami mempersilakan kepada kader untuk memilih calon lain. Kami juga tidak takut dipecat, karena kami ingin mempertanyakan mengapa aturan tidak dipakai. Toh bukan kami yang melanggar,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPC Demokrat Ali Mujahidin saat dikonfirmasi enggan berkomentar. “Saya tidak mau komentar,” katanya saat ditemui usai menggelar kampanye di Kecamatan Purwakarta, Sabtu (1/5).
Sementara itu, Bendahara DPC Partai Demokrat Cilegon Tatang Tarmidzi membantah jika pihaknya dianggap tidak memberdayakan para kader. Namun, katanya, ada sejumlah kader partainya yang setengah hati mendukung pasangan Musa. “Pernah kami mengundang para kader dalam rapat pengusungan hingga tiga kali, namun mereka tidak datang,” ujarnya. (cmg-1)

Jumat, 30 April 2010

Guyonan

Adhe : pak haji nyong nemu duit kye , priben kuwe humane..?
P ' haji : kuwe nemu opo nyolong ..? yen nyolong ya dihukum
Adhe : ora p' haji temenan , nemu ning ndalan
P' haji : memange pire....? nemune je....?
Adhe : selawe perak je...!!!
P' haji : %^#$%@#$%^&.........%4#@@..!!!