Buku Tamu

Selasa, 04 Mei 2010

Sekolah Harus Ikut Mengawasi

30/04/2010 06:52:20 DALAM Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah, diatur larangan siswa SMP menggunakan kendaraan bermotor. Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan peserta didik jenjang SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor untuk transportasi menuju dan pulang sekolah.
Namun belum semua orangtua mengetahui peraturan tersebut sehingga masih ada yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor. Kebanyakan karena alasan kesibukan sehingga mereka memberi tanggung jawab pada anak untuk menggunakan sepeda motor sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Drs Syamsury MM mengakui, sikap orangtua yang masih permisif menjadi kendala pelaksanaan Perwal tersebut. Alasan kesibukan orangtua sehingga tidak bisa mengantar anaknya tidak bisa ditolerir karena tanggung jawab orangtua terhadap anak.
“Kalau alasannya rumah jauh dari sekolah kenapa tidak dicarikan sekolah yang dekat dari rumah. Dengan begitu orangtua juga mudah untuk mengawasi dan tak perlu menggunakan sepeda motor atau bus, cukup bersepeda untuk ke sekolah,” ujarnya.
Syamsury tidak menyalahkan sejumlah orangtua yang terlalu longgar terhadap anak terutama dalam hal aturan. Karena, usia SMP masih belum diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor, ia hanya minta orangtua untuk ikut memahami aturan yang ada.
“Dinas juga sudah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah yang diharapkan segera diteruskan ke siswa dan orangtua. Untuk sanksi terhadap pelanggaran Perwal ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Umumnya mereka yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor untuk sekolah akan didata dan diberi surat tilang oleh pihak berwajib. Selain itu, akan mendapatkan pembinaan dari pihak sekolah,” tambah Syamsury.
Perwal nomor 24 tahun 2008 mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Menurut Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY Drs K Baskara Aji, dalam kondisi apa pun, aturan dalam Perwal itu harus ditaati. Pasalnya selain aturan tersebut sesuai dengan tata tertib yang ada di sekolah, usia anak SMP memang belum mencukupi (di bawah 16 tahun) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu adanya razia sepeda motor terhadap siswa SMP yang dilakukan aparat kepolisian harus mendapatkan dukungan dari pihak-pihak yang terkait, termasuk orangtua dan sekolah.
“Saya kira razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini tidak hanya sesuai dengan tata tertib lalu lintas tapi juga demi kebaikan anak. Oleh karena itu saya berharap semua pihak bisa proaktif agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas Baskara Aji
Penegakan aturan tersebut harus dilakukan secara serius tentunya dengan melibatkan pihak sekolah. Karena kalau sekolah tidak memberikan sanksi yang tegas bagi siswa yang terbukti membawa sepeda motor saat berangkat dan pulang sekolah, dikhawatirkan Perwal tersebut tidak bisa ditegakkan secara optimal.
“Semua pihak harus proaktif untuk menegakkan aturan ini. Konsekuensinya sekolah tidak cukup melarang siswa membawa motor di lingkungan sekolah. Jadi apabila mereka ada yang menitipkan sepeda motor di luar harus tetap ditegur,” tandas Baskara.
Sedang untuk Bantul, menurut Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Drs H Sahari, saat ini belum ada aturan tertulis hitam di atas putih yang mengatur pemakaian sepeda motor ketika ke sekolah. “Kami memang belum ada landasan yang mengatur masalah itu, tetapi kami akan mengkaji dengan melibatkan guru dana kepala sekolah,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar Bantul Drs Subarkah menambahkan, secara tertulis aturan itu belum ada. Yang ada baru berupa imbauan yang dilakukan jajaran Polres Bantul bahwa siswa SMP usianya kurang dari 17 tahun. Artinya siswa SMP sebaiknya tidak memakai motor. q-g

Tidak ada komentar: