Buku Tamu

Selasa, 04 Mei 2010

TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT ; Diterapkan Sistem Kartu Antrean WP

04/05/2010 07:35:24 YOGYA (KR) - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda DIY intensif melakukan inovasi terkait upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan kartu antrean bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Salah satu tujuan diterapkannya kartu antrean, agar wajib pajak tidak saling melangkahi ketika antre membayar pajak.
Kepala Seksi (Kasi) STNK Dit Lantas Polda DIY Kompol Aap Sinwan Yasin SIK kepada KR, belum lama ini menjelaskan penerapan kartu antrean mengacu pada sistem First in First Out (FIFO). Sistem ini memungkinkan wajib pajak yang datang terlebih dahulu secara otomatis akan lebih dulu dilayani. “Dengan demikian praktik percaloan akan bisa ditekan,” jelas Aap Sinwan Yasin.
Dijelaskan, setiap wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor atau sering diistilahkan perpanjangan, akan mendapatkan kartu antrean disertai dengan nomornya. Kartu antrean bernomor ini bisa menjamin kepastian waktu, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. “Sistem ini tidak memungkinkan wajib pajak ndhesel ketika antre,” jelas Aap Sinwan Yasin.
Penerapan kartu antrean juga bisa menghindarkan tertukarnya berkas antarwajib pajak, karena setelah dilakukan pemeriksaan berkas langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipastikan langsung diterima oleh wajib pajak.
Aap Sinwan Yasin menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak bisa datang sendiri melakukan pembayaran, bisa ‘diwakilkan’ kepada pihak lain. Namun demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib disertakan. Karena itulah, petugas tetap memberi kesempatan kepada biro jasa yang membantu wajib pajak melakukan pem bayaran. Ditandaskan, petugas biro jasa tetap harus menaati aturan ketika membayar, yakni melakukan antre ketika akan membayar. (Hrd)-z

Tidak ada komentar: